Bismillah, walhamdulillah wasshalatu wassalamu 'ala rasulillah
شَرْحُ الرَّحْبِيَّةِ فِي عِلْمِ الْفَرَائِضِ
تَصْنِيفُ
الإِمَامِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ جَلَالِ الدِّينِ السُّيُوطِيِّ
(٨٤٩ - ٩١١هـ)
حَقَّقَهُ وَعَلَّقَ عَلَيْهِ
إياد عَبْدُ اللَّطِيفِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ القَيْسِيُّ
دَارُ ابْنِ حَزْمٍ
Penjelasan Ar-Rahbiyyah dalam Ilmu Faraidh (ilmu waris)
Disusun oleh:
Al-Imam Abdurrahman bin Abi Bakr Jalaluddin As-Suyuthi
(849 - 911 H)
Ditahqiq dan diberi catatan oleh:
Iyad Abdul Lathif bin Ibrahim Al-Qaisi
Penerbit :
Dar Ibnu Hazm
Ilmu Faraidh adalah ilmu yang membahas tentang pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Istilah Faraidh berasal dari kata faridhoh (فريضة) yang berarti bagian atau ketetapan. Ilmu ini mengatur siapa saja ahli waris yang berhak menerima warisan, berapa bagian masing-masing, serta aturan-aturan lain yang berkaitan dengan distribusi harta peninggalan seseorang setelah wafat.
Dalam bahasa Indonesia, Ilmu Faraidh sering disebut sebagai ilmu waris Islam atau hukum waris Islam.
✍🏼MHA El kanzu & partnership App Chatgpt
🏡 Nangkas - jogorogo - Ngawi - JATIM Indonesia Raya 🇮🇩
⌚ 13:08 WIB
📝 04 Sya'ban 1446 H / 03 Februari 2025 M
0 komentar:
Posting Komentar