ISLAM itu indah-----ISLAM itu sempurna dan ISLAM itu rahmatan lil 'alamin-----JANGAN Hanya menilai ISLAM dari pengikut / umatnya...!-----tapi Nilai lah ISLAM dari ajarannya...!-----Pelajarilah...!-----Jika Tidak Tahu Bertanyalah Pada Ahlinya-----maka anda akan mengetahui betapa menakjubkanya Islam bagi kehidupan manusia

Minggu, 12 Mei 2013

Tata Cara Berdzikir

Sering kita melihat, kala selesai sholat di masjid, ada seseorang berdzikir dengan menggunakan jari tangan kanan juga jari tangan kiri, di sisi lain ada juga yang hanya menggunakan jari kanan saja, di antara keduanya mana yang benar? berdzikir dengan jari kanan dan kiri? jari kanan? atau kedua-keduanya benar dan boleh dilakukan?  silahkan baca pembahasan di bawah ini.

Berdzikir dengan jari tangan kanan dan tangan kiri atau hanya jari tangan kanan saja, terjadi khilafiyah(perbedaan pendapat) di kalangan ulama, setidaknya ada dua pendapat.

Pendapat pertama :
Berdzikir boleh menggunakan jari tangan kanan dan jari tangan kiri, kedua-duanya boleh dilakukan secara bergantian,  ini pendapat yang di sampaikan oleh Syaikh Dr. Bakar Abu Zaid dalam kitab La Jadida Fi Ahkamish Sholat: 52-64. Dalilnya  Keumuman hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Nabi berdzikir dengan menggunakan “tangannya”, dan tangan mencakup tangan kanan dan kiri, sebagaimana dalam sebuah hadits;
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو  قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ  يَعْقِدُ التَّسْبِيْحَ بِيَدِهِ
Dari Abdulloh bin Amr bin Ash Rodhiyallohu ‘anhuma, beliau berkata: “Aku pernah melihat Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menghitung dzikir dengan tangannya.”
(HR. at-Tirmidzi: 3486)
* Adapun lafazh hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berdzikir dengan menggunakan tangan kanannya, maka hadits ini tergolong hadits syadz (ganjil) yaitu hadits yang menyelisihi riwayat yang lebih shohih yaitu riwayat yang umum mencakup semua tangan.
Dalil umum yang dijadikan sandaran boleh berdzikir dengan menggunakan jari kiri, adalah Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan para Sahabat wanita menghitung: Subhanallah, alhamdulillah, dan mensucikan Allah dengan jari-jari, karena jari-jari akan ditanya dan diminta untuk berbicara (pada hari Kiamat).
(Hadits hasan, riwayat Abu Dawud no. 1501, dan at Tirmidzi. Dihasankan oleh Imam an Nawawi dan Ibnu Hajar al ‘Asqalani).
 Pendapat kedua :
Dzikir  menggunakan jari tangan kanan saja, pendapat ini di utarakan oleh beberapa ulama, di antaranya Ibnul Jazari dalam Syarah Ibnu Allan Lil Adzkar: 1/255, Ibnu Baz dalam Fatawa Islamiyyah hlm. 320, al-Albani dalam kitabnya Silsilah Dho’ifah: 3/47, demikian juga keputusan fatwa Lajnah Da‘imah KSA dalam fatwa no. 11829 tgl. 23 Romadhon 1422 H,  Syaikh Masyhur Hasan Salman  dalam kitab beliau Lihat AI Qoulul Mubin Fii Akhta’il Mushallin hal. 299.
Hujjah pendapat kedua, berdasarkan hadist umum dan hadist khusus, di antaraya :
salah seorang istri beliau shallallahu ‘alaihi wasalam :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ
يُحِبُّ التَّيَامُنَ يَأْخُذُ بِيَمِينِهِ وَيُعْطِي بِيَمِينِهِ وَيُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي جَمِيعِ أُمُورِهِ
“Dari Aisyah ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam menyukai sebelah kanan, mengambil dengan tangan kanannya, memberi dengan tangan kanannya dan menyukai sebelah kanan dalam semua urusannya.” (HR. Nasa’i No 5059),
Dari Aisyah Rodhiyallohu ‘anha, beliau berkata: “Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam suka mendahulukan bagian kanan baik dalam bersandal, bersisir, bersuci, dan setiap urusannya.” (HR. al-Bukhori 1866 dan Muslim 268).
Hadist khusus Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhu, ia berkata: ‘Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menghitung bacaan tasbih (dengan jari-jari) tangan kanannya.’” (Hadits Shahih, riwayat Abu Dawud no. 1502, dan at Tirmidzi no. 3486, Shahiih at Tirmidzi III/146 no. 2714, Shahiih Abi Dawud I/280 no. 1330, al Hakim I/547, al Baihaqi II/253).
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ x قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ يَعْقِدُ التَّسْبِيْحَ بِيَمِيْنِهِ.
Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu’anhu, dia berkata: “Saya melihat Rasulullah bertasbih dengan (jari-jari) tangan kanannya.”HR. Abu Dawud (2/81), At-Tirmidzi (5/521), dan lihat Shahihul Jami’ (4/271, no. 4865).

Pendapat  yang kuat / Rojih
Pendapat yang paling kuat /rojih, di antara dua pendapat, adalah pendapat yang kedua, yaitu berdzikir hanya dengan jari kanan saja,pendapat kedua ini di perkuat dengan dalil-dalil khusus,  perlu di fahami, dalil-dalil khusus merupakan penjelasan dari dalil-dalil yang bersifat umum, apa yang diutarakan oleh Syaikh Dr. Bakar Abu Zaid  mebolehkan berdzikir dengan jari tangan kiri berdasasrkan dalil-dalil umum, yang sebenarnya dalil-dalil umum  ini di perinci oleh adanya dalil-dalil khusus, karena dalam usul fiqh, apabila ada dalil khusus yang menjelaskan sesuatu, maka dalil khusus dijadikan hujjah daripada dalil umum .  jadi dalil yang bersifat umum diamalkan secara umum , jika tidak ada dalil khusus yang megkhususkannya, perhatikan perkataan Imam Asy Syafi’I rahimahullah, beliau  berkata: “Semua perkataan yang umum dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dibawa kepada keumumannya sampai diketahui hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa yang diinginkan darinya adalah sebagian makna tanpa yang lainnya”( kitab Ar Risalah hal. 341), Berkata Az Zarkasyi: “Yang wajib adalah mengamalkan yang umum sampai ia mendapatkan dalil yang mengkhususkan karena pada asalnya yang mengkhususkan itu tidak ada, dan juga dugaan adanya pengkhususan adalah dugaan yang masih lemah, sedangkan lahiriah makna yang umum adalah dugaan yang kuat, sedangkan mengamalkan yang kuat adalah wajib berdasarkan ijma’”.
Ash Shon’ani mengomentari: “Inilah pendapat yang kami pilih dan amalkan, kami memandang inilah yang haq, karena telah diketahui bahwa para shahabat selalu berdalil dengan dalil yang umum tanpa harus mencari dalil yang mengkhususkannya dalam banyak kejadian”.( Ijabatu As Saail hal 310, lihat At Tahqiqat wattanqihat karya Syaikh Masyhur hal 200).
Para shahabat senantiasa mengamalkan dalil yang umum selama belum sampai kepada mereka dalil yang mengkhususkannya dalam kejadian yang banyak dan ini menunjukkan bahwa mereka bersepakat untuk membawa lafadz-lafadz Al Qur’an dan hadits kepada dzahirnya yang umum, dan ini adalah madzhab jumhur ulama diantaranya adalah imam yang empat dan dzahiriyah, dan yang menyelisihi mereka adalah sebagian dari ahli kalam yang pendapatnya tidak bisa diterima.( ajalah buhuts islamiyah 25/152).  Kewajiban kita adalah mengamalkan lahiriyah (Dzahir) sebuah dalil sampai ada dalil yang memalingkan maknanya yang dzahir kepada makna lain, sedangkan lahiriyah (Dzahir) umum itu mencakup semua individu-individunya tanpa ragu lagi(Mudzakirah ushul fiqih syaikh Muhammad Amin Asy Syanqithi hal 218).
Setelah kita mengetahui tentang pengamalan dalil umum dan dalil khusus, maka kita bisa menyimpulkan bahwa bolehnya berdzikir dengan jari tangan kanan dan jari tangan kiri yang disampaikan oleh Syaikh Dr. Bakar Abu Zaid  berdasarkan dalil-dalil umum,  yang  dalil-dalil umum itu sudah datang dalil khusus tentang bedzikir dengan jari tangan kanan saja.

Kesimpulan :
Berdzikir dengan jari tangan kanan saja ini sesuai sunnah shohihah, sedangkan berdzikir dengan jari tangan kiri saja atau dilakukan kedua-duanya, yakni jari kanan juga  jari kiri hendaknya ditinggalkan, karena tidak sesuai sunnah yang shohih.  Syaikh Al-albani berkata : inilah sunnahnya melakukan tasbih. Jadi, tasbih dengan menggunakan tangan kiri atau dengan kedua-duanya atau dengan batu kerikir berarti menyalahi sunnah, terlebih dengan menggunakan tasbih dewasa ini kita kenal, masalah ini telah saya jelaskan secara detail dalam risalah saya Ar-Radd `alat- Ta`qibil- hatsits.
Adapun ulama sekarang yang merasa cukup berdalil dengan keumuman hadist untuk menggunnakan jari-jari tangan dan lainnya merupakan kelailan mereka. Sebab, suatu yang umum tidaklah mengharuskan untuk beramal dengannya.di samping itu mereka juga tidak mengenali hadist terntang kebiasaan Rasuilullah  Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dalam bertasbih hanya menggunakan jari-jari tangan kanan. (Silsilah hadist dhaif dan maudhu 3/88, penjelasan hadist no. 1002.

From : http://abunamira.wordpress.com
Publish : 12 Mei 2013, 08:16
Madiun City
el-asnawi

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Post