Sering kita
melihat, kala selesai sholat di masjid, ada seseorang berdzikir dengan
menggunakan jari tangan kanan juga jari tangan kiri, di sisi lain ada juga yang
hanya menggunakan jari kanan saja, di antara keduanya mana yang benar?
berdzikir dengan jari kanan dan kiri? jari kanan? atau kedua-keduanya benar dan
boleh dilakukan? silahkan baca pembahasan di bawah ini.
Berdzikir dengan
jari tangan kanan dan tangan kiri atau hanya jari tangan kanan saja, terjadi
khilafiyah(perbedaan pendapat) di kalangan ulama, setidaknya ada dua pendapat.
Pendapat
pertama :
Berdzikir boleh
menggunakan jari tangan kanan dan jari tangan kiri, kedua-duanya boleh
dilakukan secara bergantian, ini pendapat yang di sampaikan oleh Syaikh
Dr. Bakar Abu Zaid dalam kitab La Jadida Fi Ahkamish Sholat: 52-64.
Dalilnya Keumuman hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Nabi berdzikir
dengan menggunakan “tangannya”, dan tangan mencakup tangan kanan dan kiri,
sebagaimana dalam sebuah hadits;
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ يَعْقِدُ التَّسْبِيْحَ
بِيَدِهِ
Dari Abdulloh bin
Amr bin Ash Rodhiyallohu ‘anhuma, beliau berkata: “Aku pernah melihat
Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menghitung dzikir dengan tangannya.”
(HR. at-Tirmidzi:
3486)
* Adapun lafazh
hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berdzikir
dengan menggunakan tangan kanannya, maka hadits ini tergolong hadits syadz
(ganjil) yaitu hadits yang menyelisihi riwayat yang lebih shohih yaitu riwayat
yang umum mencakup semua tangan.
Dalil umum yang
dijadikan sandaran boleh berdzikir dengan menggunakan jari kiri, adalah
Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan para
Sahabat wanita menghitung: Subhanallah, alhamdulillah, dan
mensucikan Allah dengan jari-jari,
karena jari-jari akan ditanya dan diminta untuk berbicara (pada hari Kiamat).
(Hadits hasan,
riwayat Abu Dawud no. 1501, dan at Tirmidzi.
Dihasankan oleh Imam an Nawawi dan Ibnu Hajar al
‘Asqalani).
Pendapat
kedua :
Dzikir
menggunakan jari tangan kanan saja, pendapat ini di utarakan oleh beberapa
ulama, di antaranya Ibnul Jazari dalam Syarah Ibnu Allan Lil Adzkar: 1/255,
Ibnu Baz dalam Fatawa Islamiyyah hlm. 320, al-Albani dalam kitabnya Silsilah
Dho’ifah: 3/47, demikian juga keputusan fatwa Lajnah Da‘imah KSA dalam fatwa no.
11829 tgl. 23 Romadhon 1422 H, Syaikh Masyhur Hasan Salman dalam
kitab beliau Lihat AI Qoulul Mubin Fii Akhta’il Mushallin hal. 299.
salah seorang
istri beliau shallallahu ‘alaihi wasalam :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ
يُحِبُّ التَّيَامُنَ يَأْخُذُ بِيَمِينِهِ وَيُعْطِي بِيَمِينِهِ وَيُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي جَمِيعِ أُمُورِهِ
يُحِبُّ التَّيَامُنَ يَأْخُذُ بِيَمِينِهِ وَيُعْطِي بِيَمِينِهِ وَيُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي جَمِيعِ أُمُورِهِ
“Dari Aisyah ia
berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam menyukai sebelah kanan,
mengambil dengan tangan kanannya, memberi dengan tangan kanannya dan menyukai
sebelah kanan dalam semua urusannya.” (HR. Nasa’i No 5059),
Dari Aisyah
Rodhiyallohu ‘anha, beliau berkata: “Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam suka
mendahulukan bagian kanan baik dalam bersandal, bersisir, bersuci, dan setiap
urusannya.” (HR. al-Bukhori 1866 dan Muslim 268).
Hadist khusus Dari
Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhu, ia berkata:
‘Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menghitung
bacaan tasbih (dengan jari-jari) tangan kanannya.’”
(Hadits Shahih, riwayat Abu Dawud no. 1502, dan at
Tirmidzi no. 3486, Shahiih at Tirmidzi III/146 no. 2714,
Shahiih Abi Dawud I/280 no. 1330, al Hakim I/547, al Baihaqi
II/253).
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ
عُمَرَ x قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ يَعْقِدُ التَّسْبِيْحَ بِيَمِيْنِهِ.
Dari Abdullah bin
Umar Radhiallahu’anhu, dia berkata: “Saya melihat Rasulullah bertasbih
dengan (jari-jari) tangan kanannya.”HR. Abu Dawud (2/81), At-Tirmidzi
(5/521), dan lihat Shahihul Jami’ (4/271, no. 4865).
Pendapat
yang kuat / Rojih
Pendapat yang
paling kuat /rojih, di antara dua pendapat, adalah pendapat yang kedua, yaitu
berdzikir hanya dengan jari kanan saja,pendapat kedua ini di perkuat dengan
dalil-dalil khusus, perlu di fahami, dalil-dalil khusus merupakan
penjelasan dari dalil-dalil yang bersifat umum, apa yang diutarakan oleh Syaikh
Dr. Bakar Abu Zaid mebolehkan berdzikir dengan jari tangan kiri
berdasasrkan dalil-dalil umum, yang sebenarnya dalil-dalil umum ini di
perinci oleh adanya dalil-dalil khusus, karena dalam usul fiqh, apabila ada
dalil khusus yang menjelaskan sesuatu, maka dalil khusus dijadikan hujjah
daripada dalil umum . jadi dalil yang bersifat umum diamalkan secara umum
, jika tidak ada dalil khusus yang megkhususkannya, perhatikan perkataan Imam
Asy Syafi’I rahimahullah, beliau berkata: “Semua perkataan yang umum
dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dibawa kepada keumumannya
sampai diketahui hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam yang menunjukkan bahwa yang diinginkan darinya adalah sebagian makna
tanpa yang lainnya”( kitab Ar Risalah hal. 341), Berkata Az Zarkasyi: “Yang
wajib adalah mengamalkan yang umum sampai ia mendapatkan dalil yang
mengkhususkan karena pada asalnya yang mengkhususkan itu tidak ada, dan juga
dugaan adanya pengkhususan adalah dugaan yang masih lemah, sedangkan lahiriah
makna yang umum adalah dugaan yang kuat, sedangkan mengamalkan yang kuat adalah
wajib berdasarkan ijma’”.
Ash Shon’ani
mengomentari: “Inilah pendapat yang kami pilih dan amalkan, kami memandang
inilah yang haq, karena telah diketahui bahwa para shahabat selalu berdalil
dengan dalil yang umum tanpa harus mencari dalil yang mengkhususkannya dalam
banyak kejadian”.( Ijabatu As Saail hal 310, lihat At Tahqiqat wattanqihat
karya Syaikh Masyhur hal 200).
Para shahabat
senantiasa mengamalkan dalil yang umum selama belum sampai kepada mereka dalil
yang mengkhususkannya dalam kejadian yang banyak dan ini menunjukkan bahwa
mereka bersepakat untuk membawa lafadz-lafadz Al Qur’an dan hadits kepada
dzahirnya yang umum, dan ini adalah madzhab jumhur ulama diantaranya adalah
imam yang empat dan dzahiriyah, dan yang menyelisihi mereka adalah sebagian
dari ahli kalam yang pendapatnya tidak bisa diterima.( ajalah buhuts islamiyah
25/152). Kewajiban kita adalah mengamalkan lahiriyah (Dzahir) sebuah
dalil sampai ada dalil yang memalingkan maknanya yang dzahir kepada makna lain,
sedangkan lahiriyah (Dzahir) umum itu mencakup semua individu-individunya tanpa
ragu lagi(Mudzakirah ushul fiqih syaikh Muhammad Amin Asy Syanqithi hal 218).
Setelah kita
mengetahui tentang pengamalan dalil umum dan dalil khusus, maka kita bisa
menyimpulkan bahwa bolehnya berdzikir dengan jari tangan kanan dan jari tangan
kiri yang disampaikan oleh Syaikh Dr. Bakar Abu Zaid berdasarkan
dalil-dalil umum, yang dalil-dalil umum itu sudah datang dalil
khusus tentang bedzikir dengan jari tangan kanan saja.
Kesimpulan :
Berdzikir dengan
jari tangan kanan saja ini sesuai sunnah shohihah, sedangkan berdzikir dengan
jari tangan kiri saja atau dilakukan kedua-duanya, yakni jari kanan juga
jari kiri hendaknya ditinggalkan, karena tidak sesuai sunnah yang shohih.
Syaikh Al-albani berkata : inilah sunnahnya melakukan tasbih. Jadi,
tasbih dengan menggunakan tangan kiri atau dengan kedua-duanya atau dengan batu
kerikir berarti menyalahi sunnah, terlebih dengan menggunakan tasbih dewasa ini
kita kenal, masalah ini telah saya jelaskan secara detail dalam risalah saya
Ar-Radd `alat- Ta`qibil- hatsits.
Adapun ulama
sekarang yang merasa cukup berdalil dengan keumuman hadist untuk menggunnakan
jari-jari tangan dan lainnya merupakan kelailan mereka. Sebab, suatu yang umum
tidaklah mengharuskan untuk beramal dengannya.di samping itu mereka juga tidak
mengenali hadist terntang kebiasaan Rasuilullah Shollallohu ‘Alaihi wa
Sallam dalam bertasbih hanya menggunakan jari-jari tangan kanan. (Silsilah
hadist dhaif dan maudhu 3/88, penjelasan hadist no. 1002.
From :
http://abunamira.wordpress.com
Publish : 12 Mei 2013, 08:16
Publish : 12 Mei 2013, 08:16
Madiun City
el-asnawi
0 komentar:
Posting Komentar