Berikut lanjutan tulisan seputar adab berobat. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Selamat menyimak.
◆ [4]. MENCARI KESEMBUHAN SESUAI TUNTUNAN SYARIAT
Permasalahan ini bersifat umum. Banyak sekali cara penyembuhan yang dibolehkan Syariat. Dalam hal ini ada dua poin penting yang harus diperhatikan:
◇ Pertama: bahwa segala macam penyembuhan -medis maupun non medis, obat maupun dokter- hanya sekadar sarana atau sebab kesembuhan, sedangkan yang benar-benar menyembuhkan hanyalah Allah ta'ala.
◇ Kedua: ikhtiyar (usaha) itu tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang haram. Apalagi bila sampai kepada perbuatan yang mengandung kesyirikan. Wal'iyadzu billah.
Berikut beberapa cara penyembuhan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
◇ 1). al-Habatus Sauda' (Jintan Hitam)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( فِي الْحَبَّةِ السَّوْدَاءِ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلاَّ السَّامَ )). قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: وَالسَّامُ الْمَوْتُ، وَالْحَبَّةُ السَّوْدَاءُ الشُّوْنِيْزُ
Di dalam al-habbatus sauda' (jintan hitam) terdapat penyembuhan bagi segala macam penyakit kecuali as-Saam. Ibnu Syihab mengatakan, "as-Saam berarti kematian, sedangkan al-habbatus sauda' berarti Syuniz". (HR. al-Bukhari & Muslim)
Dengan izin Allah azza wa jalla jintan hitam sangat bermanfaat untuk mengobati berbagai macam penyakit.
◇ 2). Madu Lebah
Allah ta'ala berfirman:
يَخْرُجُ مِنْ بُطُوْنِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيْهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِيْ ذَلِكَ َلآَيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ
Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang memikirkan. (QS. an-Nahl: 69)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الشِّفَاءُ فِي ثَلاَثَةٍ شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ، وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ
Kesembuhan itu ada pada tiga hal: yaitu pada minuman madu, sayatan bekam dan pengobatan dengan besi panas (kay). Dan aku melarang umatku melakukan pengobatan dengan kay. (HR. al-Bukhari)
◇ 3). Hijamah (Berbekam)
Hal ini sebagaimana telah disebutkan pada hadis di atas. Dan dalam hadis yang lain Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ
Sesungguhnya sebaik-baik cara yang kalian lakukan untuk pengobatan adalah dengan berbekam. (HR. al-Bukhari)
• Wasiat Malaikat Untuk Berbekam
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menceritakan kisah ketika beliau di Isro' kan, tidaklah beliau melewati sekumpulan Malaikat melainkan mereka berkata, "Perintahkanlah umatmu untuk berbekam".
• Waktu Terbaik Untuk Bekam
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa waktu yang paling baik untuk berbekam adalah pada tanggal 17, 19 dan 21 dengan perhitungan kelender Hijriah. (HR. Abu Dawud, al-Hakim & al-Baihaqi)
Adapun hari yang paling baik adalah pada hari Senin, Selasa dan Kamis. Dan sebaiknya hindari berbekam pada hari Rabu, Jum'at, Sabtu dan Ahad. (HR. Ibnu Majah)
◇ 4). Air Zamzam
Tentang air zamzam ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ، إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ (وَشِفَاءُ سُقْمٍ)
Sesungguhnya air zamzam itu penuh berkah. Air zamzam merupakan makanan yang dapat mengenyangkan (dan obat kesembuhan bagi penyakit). (HR. Muslim, al-Bazzar, al-Baihaqi & ath-Thabrani)
Pada hadis Jabir disebutkan:
مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ
Air zamzam dapat bermanfaat sesuai dengan tujuan diminumnya. (HR. Ibnu Majah)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Aku sendiri dan juga orang yang lain pernah mempraktikkan upaya penyembuhan terhadap beberapa penyakit dengan air zamzam, dan hasilnya sangat menakjubkan, aku berhasil mengobati berbagai macam penyakit dan aku pun sembuh dengan izin Allah." (Zadul Ma'ad, jilid IV, hlm. 178 & 393)
◇ 5). Bersedekah.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
دَاوُوْا مَرْضَاكُمْ باِلصَّدَقَةِ
Obatilah orang yang sakit di antara kalian dengan bersedekah. (Hadis hasan. Lihat Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 744. Sebagian ulama mempermasalahkan hadis ini)
◆ [5]. MENJAUHI PENYEMBUHAN DENGAN CARA HARAM
Wajib bagi seorang yang menderita suatu penyakit untuk menjauhi pengobatan dengan cara-cara yang diharamkan Syariat. Tentang masalah ini, secara umum Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam sabda beliau, sebagaimana ucapan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيْثِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang (pengobatan) dengan obat yang khobiits (buruk). (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)
Obat yang khobiits dalam hadis di atas yaitu obat yang najis atau haram. Sedangkan at-Tirmidzi menafsirkan kata khobiits dengan racun.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Sebagian ulama menyebutkan bahwa khobiitsnya obat itu dapat ditinjau dari dua sisi: Salah satunya, khobiits karena najis. Yaitu karena mengandung zat haram seperti khomer dan daging hewan yang haram dimakan. Kedua, khobiits dari sisi rasa. Tidak diingkari suatu obat tidak disukai lantaran sangat berat bagi jiwa dan dibenci."
Pernah suatu ketika seseorang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam perihal berobat dengan khomer dan dia berkata: Khomer itu obat. Lalu beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ، وَلَكِنَّهَا دَاءٌ
Itu bukan obat, tapi racun. (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)
Bersambung insya Allah.
Bagian Indonesia
ICC DAMMAM KSA
+966556288679
0 komentar:
Posting Komentar