IMAM SYAFI'I MENUTURKAN :
Siapa yang tulus menjalin persaudaraan dengan sahabatnya maka ia akan menerima kesalahan-kesalahannya,, mengisi kekuranagnnya dan memaafkan ketregelincirannya".
RASULULLAH Shalallahu 'alaihi wasalam bersabda :
"Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia". (HR. Muslim)
RASULULLAH shlallahu 'alaihi wasalam bersabda :
"Seorang Muslim Adalah Bersaudara, Janganlah Mendzolimi, Merendahkan Dan Janganlah Mengejeknya. (HR. Muslim)
RASULULLAH shlallahu 'alaihi wasalam bersabda :
"Barangsiapa yang memudahkan orang yang sedang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memudahkannya baik di dunia maupun di akherat". (HR. Muslim)
Imam Syafi'i pernah berkata :
"Aku berangan-angan agar orang-orang mempelajari ilmuku ini dan mereka tidak menisbahkan sedikitpun ilmuku kepadaku selamanya, lalu akupun diberi ganjaran karenanya dan mereka tidak memujiku" (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 10/276)
Senin, 30 Juni 2014
Ramadhan In Borneo
Minggu, 29 Juni 2014
Sabtu, 28 Juni 2014
Kultum Ramadhan 1435 H (Bag.7)
Berbuka Puasa
Orang yang berpuasa dianjurkan untuk mempercepat berbuka jika memang telah masuk waktu berbuka. Tidak boleh menundanya meski ia merasa masih kuat untuk berpuasa. ‘Amr bin Maimun Al-Audi meriwayatkan:
ﻛَﺎﻥَ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻋْﺠَﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺇِﻓْﻄًﺎﺭًﺍ ﻭَﺃَﺑْﻄَﺄَﻫُﻢْ
ﺳُﺤُﻮْﺭًﺍ
“Para shahabat Muhammad shallallahu alaihi wasallam adalah orang yang paling cepat berbukanya dan paling lambat sahurnya.” (HR.
Al-Baihaqi, 4/238, dan Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menshahihkan sanadnya)
Berkata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah:
“Cepat-cepat berbuka puasa (dianjurkan) bila telah terbenam matahari, bukan karena adzan.
Namun di waktu sekarang (banyak) manusia menyesuaikan adzan dengan jam-jam mereka.
Maka bila matahari telah terbenam boleh bagi kalian berbuka walaupun muadzdzin belum mengumandangkan adzan.” (Asy-Syarh Al-Mumti’)
Buka puasa dilakukan dalam keadaan ia mengetahui dengan yakin bahwa matahari telah
terbenam. Hal ini bisa dilakukan dengan melihat di lautan dan semisalnya. Adapun hanya sekedar
menduga dengan kegelapan dan semisalnya, maka bukan dalil atas terbenamnya matahari.
Wallahu a’lam.
Mempercepat buka puasa adalah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ﻻَ ﺗَﺰَﺍﻝُ ﺃُﻣَّﺘِﻲْ ﻋَﻠَﻰ ﺳُﻨَّﺘِﻲْ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﺗَﻨْﺘَﻈِﺮْ ﺑِﻔِﻄْﺮِﻫَﺎ ﺍﻟﻨُّﺠُﻮْﻡَ
“Senantiasa umatku berada di atas Sunnahku selama mereka tidak menunggu (munculnya) bintang ketika hendak berbuka.” (HR. Al-Hakim, 1/599, Ibnu Hibban, 8/3510, dengan sanad yang shahih. Lihat Shifat Shaum An-Nabi hal. 63)
Mempercepat berbuka puasa akan mendatangkan kebaikan bagi pelakunya. Seperti yang diriwayatkan Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ﻻَ ﻳَﺰَﺍﻝُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺑِﺨَﻴْﺮٍ ﻣَﺎ ﻋَﺠَّﻠُﻮﺍ ﺍﻟﻔِّﻄْﺮَ
“Senantiasa manusia berada dalam kebaikan selama mereka mempercepat buka puasa.” (HR.
Al-Bukhari, 2/1856, dan Muslim, 2/1098)
Mempercepat berbuka puasa adalah perbuatan menyelisihi Yahudi dan Nashara. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ﻻَ ﻳَﺰَﺍﻝُ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦُ ﻇَﺎﻫِﺮًﺍ ﻣَﺎ ﻋَﺠَّﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَ ﻷَﻥَّ ﺍﻟْﻴَﻬُﻮْﺩَ ﻭَﺍﻟﻨَّﺼَﺎﺭَﻯ ﻳُﺆَﺧِّﺮُﻭْﻥَ
“Senantiasa agama ini nampak jelas selama manusia mempercepat buka puasa karena Yahudi dan Nashara mengakhirkannya.” (HR. Abu
Dawud, 2/2353, Ibnu Majah, 1/1698, An-Nasai dalam Al-Kubra, 2/253, dan Ibnu Hibban, 8/3503, dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)
Selain itu, mempercepat buka puasa termasuk akhlak kenabian.
Sebagaimana dikatakan ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha:
ﺛَﻼَﺙٌ ﻣِﻦْ ﺃَﺧْﻼَﻕِ ﺍﻟﻨُّﺒُﻮَّﺓِ : ﺗَﻌْﺠِﻴْﻞُ ﺍْﻹِﻓْﻄَﺎﺭِ ﻭَﺍﻟﺘَّﺄْﺧِﻴْﺮُ ﺍﻟﺴُّﺤُﻮْﺭِ ﻭَﻭَﺿْﻊُ ﺍﻟْﻴَﻤِﻴْﻦِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺸِّﻤَﺎﻝِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ
“Tiga hal dari akhlak kenabian: mempercepat berbuka, mengakhirkan sahur, dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat.” (HR. Ad-Daruquthni, 1/284, dan Al-Baihaqi, 2/29)
Orang harus berbuka puasa lebih dahulu sebelum shalat Maghrib, berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berbuka puasa sebelum shalat (Maghrib) dan makanan yang paling dianjurkan untuk berbuka puasa adalah kurma. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﻔْﻄِﺮُ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳُﺼَﻠِّﻲَ ﻋَﻠَﻰ ﺭُﻃَﺒَﺎﺕٍ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻦْ ﺭُﻃَﺒَﺎﺕٍ ﻓَﺘُﻤَﻴْﺮَﺍﺕٍ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻦْ ﺗُﻤَﻴْﺮَﺍﺕٍ ﺣَﺴَﺎ ﺣَﺴَﻮَﺍﺕٍ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﺀٍ
“Adalah Nabi shallallahu alaihi wasallam berbuka dengan ruthab (kurma muda) sebelum shalat
(Maghrib), bila tidak ada ruthab maka dengan tamr (kurma yang matang), bila tidak ada maka dengan beberapa teguk air.” (HR. Abu Dawud, 2/2356, dan At-Tirmidzi, 3/696, Ad-Daruquthni, 2/185, dengan sanad yang shahih, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)
Jangan lupa, berdoa sebelum berbuka puasa dengan doa:
ﺫَﻫَﺐَ ﺍﻟﻈَّﻤَﺄُ ﻭَﺍﺑْﺘَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌُﺮُﻭْﻕُ ﻭَﺛَﺒَﺖَ ﺍْﻷَﺟْﺮُ ﺇِﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Telah hilang dahaga dan telah basah urat-urat dan telah tetap pahala insya Allah subhanallahu
wata’ala.” (HR. Abu Dawud, 2/306 no. 2357, An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra, 2/255, Ad-Daruquthni, 2/185, Al-Baihaqi, 4/239, dari hadits
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anha dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)
Orang yang menjalankan ibadah puasa diharuskan menjauhkan perkataan dusta sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
ﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺪَﻉْ ﻗَﻮْﻝَ ﺍﻟﺰُّﻭْﺭِ ﻭَﺍﻟْﻌَﻤَﻞَ ﺑِﻪِ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻟﻠﻪِ ﺣَﺎﺟَﺔٌ ﻓِﻲْ ﺃَﻥْ ﻳَﺪَﻉَ ﻃَﻌَﺎﻣَﻪُ ﻭَﺷَﺮَﺍﺑَﻪُ
“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, maka tidak ada keinginan Allah pada puasanya” (HR. Bukhari no. 1804)
1 Yang dimaksud adalah iqomah, karena terkadang iqomah disebut adzan, wallahu a’lam.
Yang dimaksud dengan sahur adalah akhir waktu sahur yaitu ketika masuk waktu shubuh,
Sumber : http://www.darussalaf.or.id/fiqih/adab-adab-berpuasa/
♥♡Ramadhan In Borneo
1 رمضان 1435 هجرية
29 Juni 2014 M, 08:45 WITA
Sangatta
✎Jomblo Love Adventure
Borneo story ✈♥♡
Kultum Ramadhan 1435 H (Bag.6)
Makan Sahur
Orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk makan sahur. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Amru bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ﻓَﺼْﻞُ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺻِﻴَﺎﻣِﻨَﺎ ﻭَﺻِﻴَﺎﻡِ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﺃَﻛْﻠَﺔُ ﺍﻟﺴَّﺤُﻮْﺭِ
“Perbedaan antara puasa kami dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim)
Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ﺍﻟْﺒَﺮَﻛَﺔُ ﻓِﻲْ ﺛَﻼَﺛَﺔٍ : ﺍﻟْﺠَﻤَﺎﻋَﺔِ ﻭَﺍﻟﺜَّﺮِﻳْﺪِ ﻭَﺍﻟﺴَّﺤُﻮْﺭِ
“Berkah ada pada 3 hal: berjamaah, tsarid (roti remas yang direndam dalam kuah), dan makan sahur.” (HR. Ath-Thabrani, 6/251, dengan sanad yang hasan dengan penguatnya, lihat Shifat Shaum An-Nabi oleh Ali Al-Halabi, hal. 44)
Disukai untuk mengakhirkan makan sahur berdasarkan hadits Anas dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kemudian beliau bangkit menuju shalat. Aku (Anas) bertanya:
“Berapa jarak antara adzan1 dan sahur?” Beliau menjawab: “Kadarnya (seperti orang membaca)
50 ayat.” (Muttafaqun ‘alaih)
Namun apa yang diistilahkan oleh kebanyakan kaum muslimin dengan istilah imsak, yaitu menahan (tidak makan) beberapa saat sebelum
adzan Shubuh adalah perbuatan bid’ah karena dalam ajaran nabi shallallahu alaihi wasallam
tidak ada imsak (menahan diri) kecuali bila adzan fajar dikumandangkan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺫَّﻥَ ﺑِﻼَﻝٌ ﻓَﻜُﻠُﻮﺍ ﻭَﺍﺷْﺮَﺑُﻮﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺆَﺫِّﻥَ ﺍﺑْﻦُ ﺃُﻡِّ ﻣَﻜْﺘُﻮْﻡٍِ
“Apabila Bilal mengumandangkan adzan (pertama), maka (tetap) makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan
adzan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Bahkan bagi orang yang ketika adzan dikumandangkan masih memegang gelas dan semisalnya untuk minum, diberikan rukhshah
(keringanan) khusus baginya sehingga dia boleh meminumnya.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ﺇِﺫَ ﺳَﻤِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢُ ﺍﻟﻨِّﺪَﺍﺀُ ﻭَﺍْﻹِﻧَﺎﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﺪِﻩِ ﻓَﻼَ ﻳَﻀَﻌْﻪُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻘْﻀِﻲَ ﺣَﺎﺟَﺘَﻪُ ﻣِﻨْﻪُ
“Jika salah seorang kalian mendengar panggilan (adzan) sedangkan bejana (minumnya) ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga menunaikan keinginannya dari bejana (tersebut).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dan
dihasankan oleh Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah dalam Al-Jami’ Ash-Shahih,
2/418-419)
Hukum makan sahur adalah sunnah muakkadah. Berkata Ibnul Mundzir: “Umat ini telah bersepakat
bahwa makan sahur hukumnya sunnah dan tidak ada dosa bagi yang tidak melakukannya berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda:
ﺗَﺴَﺤَّﺮُﻭﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﺤُﻮْﺭِ ﺑَﺮَﻛَﺔً
“Makan sahurlah, karena sesungguhnya pada makan sahur itu ada barakahnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dianjurkan makan sahur dengan buah kurma jika ada, dan boleh dengan yang lain berdasarkan
hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟﺴَّﺤُﻮْﺭِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦِ ﺍﻟﺘَّﻤْﺮُ
“Sebaik-baik sahur seorang mukmin adalah buah kurma.” (HR. Abu Dawud, 2/2345, dan Ibnu Hibban, 8/3475, Al-Baihaqi, 4/236, dan
dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)
Jika seseorang ragu apakah fajar telah terbit atau belum, maka boleh dia makan dan minum sampai
dia yakin bahwa fajar telah terbit.
Firman Allah subhanallahu wata’ala:
ﻭَﻛُﻠُﻮﺍ ﻭَﺍﺷْﺮَﺑُﻮﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺘَﺒَﻴَّﻦَ ﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟْﺨَﻴْﻂُ ﺍْﻷَﺑْﻴَﺾُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﻴْﻂِ ﺍْﻷَﺳْﻮَﺩِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ
“Makan dan minumlah kalian hingga jelas bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar….” (Al-Baqarah: 187)
Berkata As-Sa’di rahimahullah: “Padanya terdapat (dalil) bahwa jika (seseorang) makan dan semisalnya dalam keadaan ragu akan terbitnya fajar maka (yang demikian) tidak
mengapa.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman hal. 87)
Sumber : http://www.darussalaf.or.id/fiqih/adab-adab-berpuasa/
♥♡Ramadhan In Borneo
1 رمضان 1435 هجرية
29 Juni 2014 M, 08:28 WITA
Sangatta
Kultum Ramadhan 1435 H (Bag.5)
Penjelasan hukum orang yang
meninggalkan puasa (muslim, sehat, baligh, muqim)
Hadis sahih tentang hukuman untuk
orang yang meninggalkan puasa
Ramadan:
Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu ‘anhu . Beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ketika aku tidur, (aku bermimpi), tiba- tiba ada dua orang yang mendatangiku, kemudian keduanya memegang lenganku dan membawaku ke gunung
yang terjal.
Mereka mengatakan,
‘Naiklah!’ Ketika aku sampai di atas
gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang sangat keras.
Aku pun bertanya, ‘Suara apakah ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka.’
Kemudian mereka membawaku
melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba, aku melihat ada orang yang digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah.
Aku pun bertanya, ‘Siapakah mereka
itu?’ Kedua orang ini menjawab,
‘Mereka adalah orang-orang yang
berbuka sebelum waktunya
(meninggalkan puasa).’” (H.r. Ibnu
Hibban, no. 7491; Al-Hakim, no. 2837; Ibnu Khuzaimah, no. 1986; dinilai sahih oleh banyak ulama, di antaranya Al-Albani dan Al-A’dzami).
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah ).
Sumber: Artikel www.KonsultasiSyariah.com
♥♡Ramadhan In Borneo
1 رمضان 1435 هجرية
29 Juni 2014 M, 07:45 WITA
Sangatta
Kultum Ramadhan 1435 H (Bag.4)
Niat Puasa Ramadhan
* Tidak diragukan bahwa niat merupakan syarat syahnya puasa dan syarat syahnya seluruh
jenis ibadah lainnya sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dalam hadits ‘Umar bin
Khaththab radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim :
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﺄَﻋْﻤَﺎﻝُ ﺑِﺎﻟﻨِّﻴَّﺎﺕِ ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻟِﻜُﻞِّ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﻣَﺎ ﻧَﻮَﻯَ
“Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung pada niatnya dan setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”
Karena itu hendaknyalah seorang muslim benar- benar memperhatikan masalah niat ini yang menjadi tolak ukur diterima atau tidaknya amalannya. Seorang muslim tatkala akan berpuasa hendaknya berniat dengan sungguh-
sungguh dan bertekad untuk berpuasa ikhlash karena Allah Ta’ala .
* Niat tempatnya di dalam hati dan tidak dilafadzkan. Hal ini dapat dipahami dari hadits di atas.
* Diwajibkan bagi orang yang akan berpuasa untuk berniat semenjak malam harinya yaitu setelah matahari terbenam sampai terbitnya fajar subuh.
* Dan kewajiban berniat dari malam hari ini umum pada puasa wajib maupun puasa sunnah menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama.
* Dan tidak dibenarkan berniat satu kali saja untuk satu bulan bahkan diharuskan berniat setiap malam menurut pendapat yang paling
kuat.
Tiga point terakhir berdasarkan perkataan Ibnu
‘Umar dan Hafshoh radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’ (sama hukumnya dengan hadits yang diucapkan langsung oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam) dengan sanad yang shohih :
ﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳُﺒَﻴِّﺖِ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻓَﻠَﺎ ﺻِﻴَﺎﻡَ ﻟَﻪُ
“Siapa yang tidak berniat puasa dari malam hari
maka tidak ada puasa baginya.”
Sumber : http://salafiyunpad.wordpress.com/2010/08/10/panduan-puasa-ramadhan-di-bawah-naungan-al-quran-dan-as-sunnah/
Pendapat yang Membolehkan Niat Puasa Ramadhan Satu Kali Untuk Satu Bulan
Pertanyaan:
Apakah dalam bulan Ramadhan kita
perlu berniat setiap hari ataukah cukup berniat sekali untuk satu bulan penuh?
Jawaban:
Cukup dalam seluruh bulan Ramadhan kita berniat sekali di awal bulan, karena walaupun seseorang tidak berniat puasa
setiap hari pada malam harinya, semua itu sudah masuk dalam niatnya di awal bulan.
Tetapi jika puasanya terputus di
tengah bulan, baik karena bepergian,
sakit dan sebagainya, maka dia harus berniat lagi, karena dia telah memutus bulan Ramadhan itu dengan meninggakan puasa karena perjalanan, sakit dan sebagainya.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Penjelasan Niat Yang Lain
Niat merupakan syarat sah puasa
karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana
ibadah yang lain.
Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻷَﻋْﻤَﺎﻝُ ﺑِﺎﻟﻨِّﻴَّﺎﺕِ
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya .”[8]
Niat puasa ini harus dilakukan untuk
membedakan dengan menahan lapar lainnya.
Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan, dalam rangka diet, atau karena sakit sehingga harus dibedakan dengan puasa
yang merupakan ibadah.
Namun, para pembaca sekalian perlu ketahui bahwasanya niat tersebut bukanlah diucapkan
(dilafadzkan). Karena yang dimaksud niat adalah kehendak untuk melakukan sesuatu dan
niat letaknya di hati [9] .
Semoga Allah merahmati An Nawawi rahimahullah –ulama
besar dalam Syafi’iyah- yang mengatakan,
ﻟَﺎ ﻳَﺼِﺢُّ ﺍﻟﺼَّﻮْﻡَ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﺎﻟﻨِّﻴَّﺔِ ﻭَﻣَﺤَﻠُّﻬَﺎ ﺍﻟﻘَﻠْﺐُ ﻭَﻟَﺎ ﻳُﺸْﺘَﺮَﻁُ
ﺍﻟﻨُّﻄْﻖُ ﺑِﻼَ ﺧِﻠَﺎﻑٍ
“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak
terdapat perselisihan di antara para
ulama.” [10]
Ulama Syafi’iyah lainnya, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan,
ﻭَﻣَﺤَﻠُّﻬَﺎ ﺍﻟْﻘَﻠْﺐُ ، ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻜْﻔِﻲ ﺑِﺎﻟﻠِّﺴَﺎﻥِ ﻗَﻄْﻌًﺎ ، ﻭَﻟَﺎ ﻳُﺸْﺘَﺮَﻁُ
ﺍﻟﺘَّﻠَﻔُّﻆُ ﺑِﻬَﺎ ﻗَﻄْﻌًﺎ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻟَﻪُ ﻓِﻲ ﺍﻟﺮَّﻭْﺿَﺔِ
“Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidakk disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana
ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.” [11]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
ﻭَﺍﻟﻨِّﻴَّﺔُ ﻣَﺤَﻠُّﻬَﺎ ﺍﻟْﻘَﻠْﺐُ ﺑِﺎﺗِّﻔَﺎﻕِ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ؛ ﻓَﺈِﻥْ ﻧَﻮَﻯ ﺑِﻘَﻠْﺒِﻪِ
ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﺘَﻜَﻠَّﻢْ ﺑِﻠِﺴَﺎﻧِﻪِ ﺃَﺟْﺰَﺃَﺗْﻪُ ﺍﻟﻨِّﻴَّﺔُ ﺑِﺎﺗِّﻔَﺎﻗِﻬِﻢْ
“Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya,
maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.” [12]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan
pula, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah
berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah
berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika
seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan.
Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya
dalam hatinya, inilah yang namanya niat.” [13]
Wajib Berniat Sebelum Fajar[14]
Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Hafshoh –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳُﺠْﻤِﻊِ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡَ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ ﻓَﻼَ ﺻِﻴَﺎﻡَ ﻟَﻪُ
“Barangsiapa siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah.”[15]
Syarat ini adalah syarat puasa wajib menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali. Yang dimaksud dengan berniat di setiap malam
adalah mulai dari tenggelam matahari hingga terbit fajar.[16]
Adapun dalam puasa sunnah boleh berniat setelah terbit fajar menurut mayoritas ulama. Hal ini dapat dilihat dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalil masalah ini adalah hadits ‘Aisyah berikut ini. ‘Aisyah
berkata,
ﺩَﺧَﻞَ ﻋَﻠَﻰَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺫَﺍﺕَ ﻳَﻮْﻡٍ
ﻓَﻘَﺎﻝَ « ﻫَﻞْ ﻋِﻨْﺪَﻛُﻢْ ﺷَﻰْﺀٌ » . ﻓَﻘُﻠْﻨَﺎ ﻻَ . ﻗَﺎﻝَ « ﻓَﺈِﻧِّﻰ
ﺇِﺫًﺍ ﺻَﺎﺋِﻢٌ » . ﺛُﻢَّ ﺃَﺗَﺎﻧَﺎ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﺁﺧَﺮَ ﻓَﻘُﻠْﻨَﺎ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ
ﺃُﻫْﺪِﻯَ ﻟَﻨَﺎ ﺣَﻴْﺲٌ . ﻓَﻘَﺎﻝَ « ﺃَﺭِﻳﻨِﻴﻪِ ﻓَﻠَﻘَﺪْ ﺃَﺻْﺒَﺤْﺖُ ﺻَﺎﺋِﻤًﺎ » .
ﻓَﺄَﻛَﻞَ .
“Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?”
Kami menjawab, “Tidak ada.”
Beliau berkata, “Kalau begitu,
saya akan berpuasa.”
Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata,
“Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).”
Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari
tadi pagi tadi aku berpuasa .” [17]
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini adalah dalil bagi
mayoritas ulama, bahwa boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah.” [18]
Di sini disyaratkan bolehnya niat di siang hari yaitu sebelum niat belum melakukan pembatal puasa. Jika ia sudah melakukan pembatal sebelum niat (di siang hari), maka puasanya tidak sah. Hal ini tidak ada perselisihan di dalamnya. [19]
Niat ini harus diperbaharui setiap harinya. Karena puasa setiap hari di bulan Ramadhan masing-masing hari berdiri sendiri, tidak berkaitan satu dan lainnya, dan tidak pula
puasa di satu hari merusak puasa hari lainnya.
Hal ini berbeda dengan raka’at dalam shalat.[20]
Niat puasa Ramadhan harus ditegaskan (jazm) bahwa akan berniat puasa Ramadhan. Jadi,
tidak boleh seseorang berniat dalam keadaan ragu-ragu, semisal ia katakan, “Jika besok tanggal 1 Ramadhan, berarti saya tunaikan puasa wajib. Jika bukan 1 Ramadhan, saya niatkan puasa sunnah”. Niat semacam ini tidak
dibolehkan karena ia tidak menegaskan niat puasanya.[21]
Niat itu pun harus dikhususkan
(dita’yin) untuk puasa Ramadhan saja tidak boleh untuk puasa lainnya. [22]
Referensi:
[1] Disebut dengan syarat wujub shoum.
[2] Tanda baligh adalah: (1) Ihtilam, yaitu
keluarnya mani dalam keadaan sadar atau saat
mimpi; (2) Tumbuhnya bulu kemaluan; atau (3)
Dua tanda yang khusus pada wanita adalah
haidh dan hamil. (Lihat Al Mawsua’ah Al
Fiqhiyah, 2/3005-3008).
Sebagian fuqoha menyatakan bahwa
diperintahkan bagi anak yang sudah menginjak
usia tujuh tahun untuk berpuasa jika ia mampu
sebagaimana mereka diperintahkan untuk
shalat. Jika ia sudah berusia 10 tahun dan
meninggalkannya –padahal mampu-, maka
hendaklah ia dipukul. (Lihat Al Mawsu’ah Al
Fiqhiyah, 2/ 9916)
[3] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9916.
[4] Disebut dengan syarat wujubul adaa’
shoum.
[5] HR. Muslim no. 335.
[6] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9916-9917.
[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 97 dan Al
Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9917.
[8] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907,
dari ‘Umar bin Al Khottob.
[9] Niat tidak perlu dilafazhkan dengan
“nawaitu shouma ghodin …”. Jika seseorang
makan sahur, pasti ia sudah niat dalam
hatinya bahwa ia akan puasa. Agama ini
sungguh tidak mempersulit umatnya.
[10] Rowdhotuth Tholibin, 1/268.
[11] Mughnil Muhtaj, 1/620.
[12] Majmu’ Al Fatawa, 18/262.
[13] Idem.
[14] Yang dimaksudkan adalah masuk waktu
shubuh.
[15] HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730,
dan Nasa’i no. 2333.
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan,
“Riwayat yang menyatakan bahwa hadits ini
mauquf (hanya perkataan sahabat) tidak
menafikan riwayat di atas. Karena riwayat
marfu’ adalah ziyadah (tambahan) yang bisa
diterima sebagaimana dikatakan oleh ahli ilmu
ushul dan ahli hadits. Pendapat seperti ini pun
dipilih oleh sekelompok ulama, namun diselisihi
oleh yang lainnya. Ulama yang menyelisihi
tersebut berdalil tanpa argumen yang kuat” (Ar
Roudhotun Nadiyah, hal. 323).
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih. Lihat Irwaul Gholil 914 (4/26).
[16] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9919.
[17] HR. Muslim no. 1154.
[18] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/35.
[19] Lihat Kasyaful Qona’ ‘an Matn Al Iqna’,
6/32.
[20] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9922.
[21] Inilah pendapat ulama Syafi’iyah dan
Hanabilah. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,
2/9918.
[22] Ini pendapat jumhur (mayoritas ulama).
Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9918.
♥♡Ramadhan In Borneo
1 رمضان 1435 هجرية
29 Juni 2014 M, 07:45 WITA
Sangatta
Kultum Ramadhan 1435 H (Bag.3)
Shalat Sunah Setelah Witir
Pertanyaan:
Bolehkah shalat setelah witir? Karena yang sering saya dengar, witir adalah penghujung shalat malam. Benarkah?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala
rasulillah, amma ba’du,
Pertama, dianjurkan untuk menjadikan shalat witir sebagai penghujung shalat malam.
Berdasarkan hadis dari Abdullah
bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺍﺟْﻌَﻠُﻮﺍ ﺁﺧِﺮَ ﺻَﻠَﺎﺗِﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻭِﺗْﺮًﺍ
“Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan shalat witir.” (HR. Bukhari 998 dan Muslim 749).
Kedua, beberapa ulama menegasakan bahwa hadis di atas tidaklah melarang seorang muslim untuk shalat sunah setelah witir. Meningat terdapat banyak dalil yang menunjukkan boleh shalat setelah witir.
Diantaranya,
1. Hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika beliau menceritakan shalat malamnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ﺛﻢ ﻳﻘﻮﻡ ﻓﻴﺼﻠﻲ ﺍﻟﺘﺎﺳﻌﺔ , ﺛﻢ ﻳﻘﻌﺪ ﻓﻴﺬﻛﺮ
ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻳﻤﺠﺪﻩ ﻭﻳﺪﻋﻮﻩ, ﺛﻢ ﻳﺴﻠﻢ ﺗﺴﻠﻴﻤﺎً
ﻳﺴﻤﻌﻨﺎ , ﺛﻢ ﻳﺼﻠﻲ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﺑﻌﺪ ﻣﺎ ﻳﺴﻠﻢ
ﻭﻫﻮ ﻗﺎﻋﺪ
“Kemudian beliau bangun untuk
melaksanakan rakaat kesembilan,
hingga beliau dudu tasyahud, beliau
memuji Allah dan berdoa. Lalu beliau salam agak keras, hingga kami mendengarnya. Kemudian beliau shalat dua rakaat sambil duduk.” (HR. Muslim 746)
An-Nawawi mengatakan,
ﺍﻟﺼَّﻮَﺍﺏ : ﺃَﻥَّ ﻫَﺎﺗَﻴْﻦِ ﺍﻟﺮَّﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻓَﻌَﻠَﻬُﻤَﺎ
ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑَﻌْﺪ ﺍﻟْﻮِﺗْﺮ ﺟَﺎﻟِﺴًﺎ ;
ﻟِﺒَﻴَﺎﻥِ ﺟَﻮَﺍﺯ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓ ﺑَﻌْﺪ ﺍﻟْﻮِﺗْﺮ , ﻭَﺑَﻴَﺎﻥ
ﺟَﻮَﺍﺯ ﺍﻟﻨَّﻔْﻞ ﺟَﺎﻟِﺴًﺎ , ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻮَﺍﻇِﺐ ﻋَﻠَﻰ
ﺫَﻟِﻚَ , ﺑَﻞْ ﻓَﻌَﻠَﻪُ ﻣَﺮَّﺓ ﺃَﻭْ ﻣَﺮَّﺗَﻴْﻦِ ﺃَﻭْ ﻣَﺮَّﺍﺕ
ﻗَﻠِﻴﻠَﺔ
Yang benar, dua rakaat yang dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah witir dalam posisi duduk adalah dalam rangka menjelaskan bahwa boleh shalat setelah witir, dan menjalaskan
boleh shalat sunah sambil duduk,
meskipun itu tidak beliau jadikan
kebiasaan. Namun beliau lakukan
sesekali atau beberapa kali. (Syarh
Shahih Muslim, 6:21).
2. Hadis dari Tsauban radhiyallahu
‘anhu, bahwa beliau pernah melakukan safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bersabda,
ﺇِﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟﺴَّﻔَﺮَ ﺟُﻬْﺪٌ ﻭَﺛُﻘْﻞٌ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃَﻭْﺗَﺮَ
ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﺮْﻛَﻊْ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ، ﻓَﺈِﻥِ ﺍﺳْﺘَﻴْﻘَﻆَ ﻭَﺇِﻟَّﺎ
ﻛَﺎﻧَﺘَﺎ ﻟَﻪ
“Sesungguhnya safar ini sangat beratdan melelahkan. Apabila kalian telah witir, kerjakanlah shalat 2 rakaat. Jika malam harinya dia bisa bangun, (kerjakan tahajud), jika tidak bangun, dua rakaat itu menjadi pahala shalat malam baginya.” (HR. Ibnu Hibban 2577, Ibnu Khuzaimah 1106, Ad-Darimi 1635, dan dinilai shahih oleh Al-‘Adzami).
3. Hadis dari Jabir bin Abdillah
radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Abu Bakr As-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ‘Kapan kamu witir?’
‘Di awal malam, setelah shalat Isya.’
jawab Abu Bakr. Kemudian Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Umar: ‘Kapan kamu witir?’ ‘Di akhir malam.’ Jawab Umar. Lalu beliau
bersabda,
ﺃَﻣَّﺎ ﺃَﻧْﺖَ ﻳَﺎ ﺃَﺑَﺎ ﺑَﻜْﺮٍ، ﻓَﺄَﺧَﺬْﺕَ ﺑِﺎﻟْﻮُﺛْﻘَﻰ، ﻭَﺃَﻣَّﺎ
ﺃَﻧْﺖَ ﻳَﺎ ﻋُﻤَﺮُ، ﻓَﺄَﺧَﺬْﺕَ ﺑِﺎﻟْﻘُﻮَّﺓ
“Untuk anda wahai Abu Bakr, anda
mengambil sikap hati-hati. Sementara kamu Umar, mengambil sikap sungguh- sungguh.” (HR. Ahmad 14535, Ibn Majah 1202, dan dinilai hasan shahih oleh Al-Albani).
Sementara dalam riwayat lain, Abu Bakr As-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, pernah mengatakan,
ﺃﻣﺎ ﺃﻧﺎ ﻓﺈﻧﻲ ﺃﻧﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﻓﺮﺍﺷﻲ ، ﻓﺈﻥ
ﺍﺳﺘﻴﻘﻈﺖ ﺻﻠﻴﺖ ﺷِﻔْﻌًﺎ ﺣﺘﻰ ﺍﻟﺼﺒﺎﺡ
“Untuk saya, saya tidur dulu, jika saya bangun, saya akan shalat 2 rakaat – 2 rakaat, sampai subuh.” (HR. Al-Atsram, disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 2/120)
Banyak ulama juga menegaskan, boleh shalat sunah setelah witir.
Berikut beberapa keterangan mereka,
1. Ibnu Hazm mengatakan,
ﻭﺍﻟﻮﺗﺮ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺃﻓﻀﻞ . ﻭﻣﻦ ﺃﻭﺗﺮ ﺃﻭﻟﻪ
ﻓﺤﺴﻦ , ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻮﺗﺮ ﺟﺎﺋﺰﺓ , ﻭﻻ
ﻳﻌﻴﺪ ﻭﺗﺮﺍً ﺁﺧﺮ
“Witir dilakukan di akhir malam, lebih afdhal, dan jika dilakukan di awal malam, itu baik. Boleh shalat setelah witir, dan tidak boleh mengulangi witir dua kali.” (Al-Muhalla, 2/91)
2. An-Nawawi menjelaskan,
ﺇﺫﺍ ﺃﻭﺗﺮ ﺛﻢ ﺃﺭﺍﺩ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﻧﺎﻓﻠﺔ ﺃﻡ ﻏﻴﺮﻫﺎ
ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺟﺎﺯ ﺑﻼ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﻭﻻ ﻳﻌﻴﺪ ﺍﻟﻮﺗﺮ,
ﻭﺩﻟﻴﻠﻪ ﺣﺪﻳﺚ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻭﻗﺪ
ﺳﺌﻠﺖ ﻋﻦ ﻭﺗﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
“Apabila ada orang yang telah
mengerjakan witir (di awal malam) dan dia hendak shalat sunah atau shalat lainnya di akhir malam, hukumnya boleh dan tidak makruh. Dan dia tidak perlu mengulangi witirnya. Dalilnya adalah hadis Aisyah radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau ditanya tentang witir yang
dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…” – kemudian An-Nawawi menyebutkan hadis Aisyah di atas. (Al- Majmu’, 4/16).
3. Ibnu Qudamah mengatakan,
ﻭﻣﻦ ﺃﻭﺗﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺛﻢ ﻗﺎﻡ ﻟﻠﺘﻬﺠﺪ
ﻓﺎﻟﻤﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳُﺼﻠﻲ ﻣﺜﻨﻰ ﻣﺜﻨﻰ ﻭﻻ
ﻳﻨﻘﺾ ﻭِﺗْﺮَﻩ . ﺭﻭﻱ ﺫﻟﻚ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺑﻜﺮ
ﺍﻟﺼﺪﻳﻖ ﻭﻋﻤﺎﺭ ﻭﺳﻌﺪ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻭﻗﺎﺹ
ﻭﻋﺎﺋﺬ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﻭﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻭﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ
ﻭﻋﺎﺋﺸﺔ
“Siapa yang melakukan witir di awal
malam, kemudian dia bangun untuk
tahajud, dianjurkan untuk mengerjakan shalat 2 rakaat-2 rakaat dan tidak perlu membatalkan witirnya. Kesimpulan ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakr As-Shidiq, Ammar bin Yasir, Sa’d bin Abi Waqqash, A’idz bin Amr, Ibn Abbas, Abu Hurairah, dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum.” (Al-Mughni, 2/120).
Ketiga, bagi kaum muslimin yang
hendak mengerjakan shalat sunah
setelah witir, dia tidak dibolehkan
melakukan witir lagi setelah tahajud.
Berdasarkan hadis dari Thalq bin Ali
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻻ ﻭﺗﺮﺍﻥ ﻓﻲ ﻟﻴﻠﺔ
“Tidak boleh melakukan 2 kali witir
dalam satu malam.” (HR. Ahmad 16296, Nasai 1679, Abu Daud 1439, dan dihasankan Syuaib Al-Arnauth).
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com )
Ramadhan In Borneo
1 رمضان 1435 هجرية
28 Juni 2014 M
07:13
Kultum Ramadhan 1435 H (Bag.2)
Rasulullah telah mensunahkan
shalat tarawih dan menganjurkannya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda,
ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻡَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧًﺎ ﻭَﺍﺣْﺘِﺴَﺎﺑًﺎ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﺗَﻘَﺪَّﻡَ ﻣِﻦْ
ﺫَﻧْﺒِﻪِ
“Barangsiapa mengerjakan
qiyamullail di bulan Ramadhan karena keimanan dan keikhlasan maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni Allah.” [1]
Qiyamullail tersebut cukup
dilakukan dengan shalat tarawih yang hanya disyariatkan secara khusus di bulan Ramadhan.
Banyak riwayat sahih yang
menceritakan kepada kita bahwa
Rasulullah mengerjakan shalat tarawih delapan rakaat, sepuluh rakaat, atau dua belas rakaat sesuai dengan kondisi beliau pada saat itu. Dari sini bisa disimpulkan bahwa shalat tarawih minimal adalah delapan rakaat, dan maksimalnya tidak terbatas. Namun menurut pendapat empat Imam mazhab, shalat tarawih hendaknya dikerjakan sebanyak dua puluh rakaat.
Disunahkan menghatamkan seluruh Al-Qur`an dalam shalat tarawih, dengan cara membaca satu juz setiap malam.
Seorang imam hendaknya meringankan shalat bagi makmum. Karena Rasulullah Saw. bersabda,
“Barang siapa mengimami shalat
orang banyak maka hendaknya dia
meringankan shalatnya.” [2]
Meringankan bukan berarti
seperti yang dilakukan oleh sebagian imam ketika mereka mengerjakan shalat tarawih dengan sangat cepat, sampai-sampai makmum tidak sempat melakukan ruku' dan sujud dengan sempurna atau tidak bisa tuma'ninah, yang pada hakikatnya merupakan rukun shalat dan shalat tidak sah tanpanya. Yang dimaksudkan dengan meringankan adalah tidak mengerjakan shalat terlalu lama, namun dengan tetap memperhatikan bacaan dan
menyempurnakan rukun-rukunnya.
Karena tuma'ninah termasuk salah satu rukun shalat.
Shalat tarawih lebih utama dikerjakan di masjid, meskipun
sebagian mazhab berpendapat bahwa mengerjakan shalat di rumah lebih utama, kecuali bagi orang-orang yang khawatir akan malas jika mengerjakannya di rumah. Atau jika dengan shalat di masjid dia akan membantu terlaksananya ibdah shalat tarawih. Contohnya adalah jika dia adalah imam masjid, suaranya bagus saat membaca Al-Qur`an, atau menjadi teladan bagi orang-orang.
[1] HR. Bukhari dalam Sahih Bukhari
(1/22), Bab: Tathawwu'u qiyâmi
Ramadhâna min al-îmân , Imam Muslim dalam Sahih Muslim (1/523), Bab: at-Targhîb fî qiyâmi ramadhâna wa huwa at-tarâwîh .
[2] HR. Bukhari dalam Sahih Bukhari
(1/22), Bab: al-ghadhab fî al-mau'izati wa at-ta'lîmi idzâ ra`â ma yukrahu.
From : http://muslimah-modern-online.blogspot.com/2012/08/keutamaan-mengerjakan-shalat-tarawih-di.html?m=1
Tarawih di Masjid dan Witir di Rumah
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Ustadz, saya mau tanya tentang sholat sunah tarawih yang dilakukan setiap bulan Ramadhan dan diakhiri dengan sholat sunah witir, saya pernah mendengar bahwa sholat witir adalah sholat penutup yang dilakukan di malam hari. Apakah kita boleh melaksanakan
sholat witir di rumah sedang tarawih
dilaksanakan di masjid (berjamaah)?
Mengingat kita ingin sholat tahajud, dan witir dilaksanakan setelah sholat tahajud.
(Sebagai penutup), terima kasih atas penjelasan yang Ustadz berikan, besar harapan saya menunggu jawaban dari
Ustadz. Terima kasih.
Dari: Dedek
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Boleh saja jamaah tarawih pulang
sebelum tarawih selesai untuk witir di rumah. Hanya saja, sikap semacam ini sangat tidak disarankan. Karena ada pahala besar bagi orang yang ikut
tarawih berjamaah bersama imam
sampai selesai.
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Orang yang melaksanakan shalat malam
bersama imam sampai selesai maka dicatat untuknya pahala qiyamul lail semalam suntuk. (HR. Turmudzi 806, Ibn Hibban 2547, Ibn Khuzaimah 2206, dan sanadnya dishahihkan al-A’dzami).
Tentu semua orang berharap untuk
mendapatkan pahala ini, sekalipun dia hanya shalat tarawih selama 1 jam atau kurang. karena itu, jangan sampai kita sia-siakan hal tersebut.
Bolehkah Shalat Setelah Witir?
Ibnu Hazm mengatakan,
Witir yang dilakukan di akhir malam
lebih afdhal, namun siapa yang witir di awal malam, itu baik. Dan shalat sunah setelah witir hukumnya boleh, tidak perlu mengulangi witir dan tidak perlu dibatalkan dengan digenapkan satu rakaat. (al-Muhalla, 2/91).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com )
Ramadhan In Borneo
1 رمضان 1435 هجرية
28 Juni 2014 M
07:02
Kultum Ramadhan 1435 H (Bag.1)
Terbukanya Pintu Kebaikan di Bulan Ramadhan
hikmah puasa, kajian ramadhan
Ketika puasa itu tiba, maka kebaikan akan mudah dilakukan. Kejahatan dan maksiat akan
semakin berkurang karena saat itu pintu surga itu dibuka dan pintu neraka itu ditutup rapat, setan pun terbelenggu.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺇِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ ﻓُﺘِّﺤَﺖْ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻭَﻏُﻠِّﻘَﺖْ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ
ﻭَﺻُﻔِّﺪَﺕِ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦُ
“Apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan pun dibelenggu.” (HR. Bukhari no. 1899 dan Muslim no. 1079)
Dalam lafazh lain disebutkan,
ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ ﻓُﺘِّﺤَﺖْ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﺔِ ﻭَﻏُﻠِّﻘَﺖْ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ
ﺟَﻬَﻨَّﻢَ ﻭَﺳُﻠْﺴِﻠَﺖِ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦُ
“Jika masuk bulan Ramadhan, pintu-pintu rahmat dibukan, pintu-pintu Jahannam ditutup dan setan-setan pun diikat dengan rantai.”
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Hadits di atas dapat bermakna, terbukanya pintu surga dan tertutupnya pintu Jahannam serta terbelenggunya setan-setan sebagai tanda
masuknya bulan Ramadhan dan mulianya bulan tersebut.”
Al Qodhi juga berkata, “Juga dapat bermakna terbukanya pintu surga karena Allah memudahkan berbagai ketaatan pada hamba- Nya di bulan Ramadhan seperti puasa dan
shalat malam.
Hal ini berbeda dengan bulan-
bulan lainnya. Di bulan Ramadhan, orang akan lebih sibuk melakukan kebaikan daripada melakukan maksiat. Inilah sebab mereka dapat
memasuki surga dan pintunya. Sedangkan tertutupnya pintu neraka dan terbelenggunya setan, inilah yang mengakibatkan seseorang
mudah menjauhi maksiat ketika itu.” (Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim , 7: 18)
Karena terbuka lebarnya pintu kebaikan ini, pahala kebaikan akan dilipat gandakan[1].
Coba lihat perkataan para ulama salaf berikut ini.
Guru-guru dari Abu Bakr bin Maryam rahimahumullah pernah mengatakan, “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk
bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fii sabilillah).
Pahala bacaaan tasbih (berdzikir
“subhanallah”) lebih afdhol dari seribu bacaan tasbih di bulan lainnya.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif , hal. 270)
An Nakho’i rahimahullah mengatakan, “Puasa sehari di bulan Ramadhan lebih afdhol dari puasa di seribu hari lainnya. Begitu pula satu
bacaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) di bulan Ramadhan lebih afdhol dari seribu bacaan tasbih di hari lainnya. Begitu juga
pahala satu raka’at shalat di bulan Ramadhan lebih baik dari seribu raka’at di bulan lainnya.” ( Idem )
Begitulah kemuliaan bulan Ramadhan. Orang yang sebelumnya malas ibadah, akan kembali sadar. Yang sudah semangat ibadah akan
terus bertambah semangat. Yang lalai akan yang wajib, akan sadar di bulan Ramadhan.
Yang lalai akan dzikir pun semangat untuk berdzikir. Begitu pula yang malas ke masjid akan rajin ke masjid. Namun tentu saja ibadah
terbaik adalah ibadah yang kontinu, bukan hanya musiman,
ﻭَﺇِﻥَّ ﺃَﺣَﺐَّ ﺍﻟْﻌَﻤَﻞِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﺩْﻭَﻣُﻪُ ﻭَﺇِﻥْ ﻗَﻞَّ
“(Ketahuilah bahwa) amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang kontinu (ajeg) walaupun sedikit. ” (HR. Muslim no. 782)
Semoga Allah berkahi Ramadhan kita menjadi lebih baik.
—
Disusun selepas Maghrib, 1 Ramadhan 1435 H
(28 Juni 2014) di Pesantren DS
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
[1] Lihat Tajridul Ittiba’, Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili, Dar Al Imam Ahmad, cetakan 1428 H,
hal. 118.
Ramadhan In Borneo
1 رمضان 1435 هجرية
28 Juni 2014 M
07:00
Selasa, 24 Juni 2014
Thalabul "ilmi Is Never Ending (Bag. 1)
Alhamdulillah segala puji hanya milik Allah subhanahu wata’ala...
sebagaimana arah angin yang tak selalu searah dengan keinginan perahu layar"
Tetap semangat Belajar...
Ujian pertama kali,,, semua sudah berlalu,, susahnya waktu itu sudah berlalu,,, perasaan waktu itu sudah tak terasa, beruntunglah bagi mereka yang terus maju berperang melawan hawa nafsu untuk terus ke maljis ilmu...
---Thalabul Ilmi Is Never-Ending---
by : Akhukum fillah asnawi
Nasehat Untuk Pemuda
Sepertinya, jika ada pemuda yang bertanya "kapan kamu menikah?" dan pertanyaan ini sering diulang-ulang saat bertemu, berbicara dan bercanda, termasuk di Fb sejatinya dia sedang banyak melamunkan tentang pernikahan. Wajar saja.
Matanya berbinar cerah, seperti tatapan pengantin baru. Dia sedang angankan keindahan sebuah panorama interaksi pasutri dan mencium aroma wangi dari percikan hayalannya walaupun ia sendiri sedang malas mandi seharian.
Yang lebih khas, lamunannya tergambarkan hanya seputar bahagia semata. Belum ada petir dan badai dalam episode lamunan ini. Atau bahkan tak akan ada.
Berbeda dengan para pemuda lain yang tak larut dalam dunia hayal. Bukannya lamunan tak terngiang mencandai pikiran, hanya saja mereka mampu berenang ke episode selanjutnya bahwa akan ada musim panas atau hujan yang menggemuruhkan biduk rumah tangga.
Karenanya, titik kesadaran yang terpahami mampu menjadikan mereka berusaha menjadi lebih baik. Mereka lebih terlihat teduh, tak banyak basa-basi, bukan pula memperbanyak cuap-cuap walaupun sekedar di dunia maya, walaupun bahkan sudah meminang si target hati.
Ada ilmu syar'i yang menjadi bekal untuk nanti,,,
Aku Memaafkannya
Maka, tiba2 beliau tertawa hingga terlihat gusi beliau. ( Rasulullah tak pernah tertawa sampai terlihat gigi beliau kecuali beberapa keadaan yg disebutkan dalam hadits dalam kitab syamail muhammadiyyah, sebab tertawanya nabi yg sering adalah senyum. Bagaimana dgn kita? ) maka berkatalah 'umar : '' demi bapak dan
ibuku sebagai tebusanmu, apa yang membuatmu tertawa wahai Rasulullah ?? '' maka beliau berkata (dengan bercerita) :........ Dua orang laki laki berlutut di hadapan Rabbul 'izzah tabaaroka wa ta'ala. Berkatalah salah seorang dari keduanya
kezholimanku dari saudaraku'' maka Allah ta'ala mengatakan : ''berikan kepada saudaramu kezhalimanya (yg ia lakukan padamu)''
maka ia (laki2 B ) menjawab : '' wahai robbku, sudah tidak ada lagi yang tersisa dari kebaikan2ku satupun'' ( karena kebaikanya telah habis akibat kezholiman2 yg ia lakukan kepada saudaranya)
maka berkatalah ia (laki2 A ) : '' Robbku, maka pikulkan dari ku dosaku2 padanya.'' maka seketika bercucuran air mata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam karena menangis...
'' sesungguhnya hari itu adalah hari yang sangat agung, sebuah hari dimana manusia membutuhkan seseorang untuk memikulkan dosa2nya'' (namun, tidak ada orang yg bisa memikulkanya, setiap jiwa memikul dosanya
sendiri2)
maka Allah berkata kepada laki2 yg menuntut (laki2 A ) : '' angkatlah pandanganmu ke dalam surga. ''
maka ia mengangkat kepalanya dan berkata : ''
aku melihat tempat2 terbuka yg terbuat dari peraj serta istana2 dari emas yang dimahkutai dengan mutiara, untuk nabi siapakah ini?? Untuk shiddiq siapa ini? Untuk syahid siapakah
ini? ''
Allah ta'ala menjawab '' ini penghargaan untuk seseorang ''
ia bertanya : '' Robbku, siapakah yang memiliki penghargaan ini? ''
ia bertanya: '' kenapa wahai Robbku ?''
maka ia berkata : '' wahai Rabbku, maka sungguh aku telah memaafkanya. ''
Maka Rasulullah bersabda : '' BERTAKWALAH KALIAN KEPADA ALLAH, DAN PERBAIKILAH HUBUNGAN DI ANTARA KALIAN, KARENA SESUNGGUHNYA ALLAH MEMPERBAIKI HUBUNGAN DI ANTARA KAUM MUKMIN DI HARI KIAMAT. ''
=============
intinya adalah bila anda memiliki suatu kesalahan kepada org lain, atau orang lain yg bersalah kepada Anda, maka cepat2 lah anda minta maaf, tidak peduli apakah anda salah atau tidak. Dua hamba di atas, mereka saling memaafkan di hadapan Allah,di akhirat.
yg saling memaafkan di dunia? Karena itu, katakanlah '' siapapun yg hari ini
bersalah kepadaku maka aku maafkan semuanya'' dengan ini kita berharap agar Allah
memudahkan urusan kita di akhirat. Aamiin.
NB : hadits di atas bisa antum temukan didalam tafsir ibnu katsir jilid 2 surat Al anfal ayat ke 1.
Banyak sekali pelajaran yg kita dapatkan dalam tafsir ayat tersebut.
Semoga Allah memudahkan urusan kita di akhirat kelak.
==================
ﺃﻭﺭﺩﻩ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺃﺑﻮ ﻳﻌﻠﻰ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﺍﻟﻤﺜﻨﻰ ﺍﻟﻤﻮﺻﻠﻲ، ﺭﺣﻤﻪ
ﺍﻟﻠﻪ، ﻓﻲ ﻣﺴﻨﺪﻩ، ﻓﺈﻧﻪ ﻗﺎﻝ : ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻣﺠﺎﻫﺪ
ﺑﻦ ﻣﻮﺳﻰ، ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺑﻜﺮ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻋﺒﺎﺩ ﺑﻦ ﺷﻴﺒﺔ ﺍﻟﺤﺒﻄﻲ ﻋﻦ
ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﺃﻧﺲ، ﻋﻦ ﺃﻧﺲ، ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ، ﻗﺎﻝ :
ﺑﻴﻨﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺟﺎﻟﺲ، ﺇﺫ ﺭﺃﻳﻨﺎﻩ ﺿﺤﻚ ﺣﺘﻰ
ﺑﺪﺕ ﺛﻨﺎﻳﺎﻩ،
ﻓﻘﺎﻝ ﻋﻤﺮ : ﻣﺎ ﺃﺿﺤﻜﻚ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺄﺑﻲ ﺃﻧﺖ ﻭﺃﻣﻲ؟
ﻓﻘﺎﻝ : "ﺭﺟﻼﻥ ﺟﺜﻴﺎ ﻣﻦ ﺃﻣﺘﻲ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻱ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺰﺓ، ﺗﺒﺎﺭﻙ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ،
ﻓﻘﺎﻝ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ : ﻳﺎ ﺭﺏ، ﺧﺬ ﻟﻲ ﻣﻈﻠﻤﺘﻲ ﻣﻦ ﺃﺧﻲ. ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ :
ﺃﻋﻂ ﺃﺧﺎﻙ ﻣﻈﻠﻤﺘﻚ. ﻗﺎﻝ : ﻳﺎ ﺭﺏ، ﻟﻢ ﻳﺒﻖ ﻣﻦ ﺣﺴﻨﺎﺗﻲ ﺷﻲﺀ. ﻗﺎﻝ :
ﺭﺏ، ﻓﻠﻴﺤﻤﻞ ﻋﻨﻲ ﻣﻦ ﺃﻭﺯﺍﺭﻱ "
ﻗﺎﻝ : ﻭﻓﺎﺿﺖ ﻋﻴﻨﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺎﻟﺒﻜﺎﺀ، ﺛﻢ ﻗﺎﻝ :
" ﺇﻥ ﺫﻟﻚ ﻟﻴﻮﻡ ﻋﻈﻴﻢ، ﻳﻮﻡ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺇﻟﻰ ﻣﻦ ﻳﺘﺤﻤﻞ ﻋﻨﻬﻢ ﻣﻦ
ﺃﻭﺯﺍﺭﻫﻢ،
ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﻠﻄﺎﻟﺐ : ﺍﺭﻓﻊ ﺑﺼﺮﻙ ﻓﺎﻧﻈﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨﺎﻥ، ﻓﺮﻓﻊ ﺭﺃﺳﻪ
ﻓﻘﺎﻝ : ﻳﺎ ﺭﺏ، ﺃﺭﻯ ﻣﺪﺍﺋﻦ ﻣﻦ ﻓﻀﺔ ﻭﻗﺼﻮﺭﺍ ﻣﻦ ﺫﻫﺐ ﻣﻜﻠﻠﺔ ﺑﺎﻟﻠﺆﻟﺆ،
ﻷﻱ ﻧﺒﻲ ﻫﺬﺍ؟ ﻷﻱ ﺻﺪﻳﻖ ﻫﺬﺍ؟ ﻷﻱ ﺷﻬﻴﺪ ﻫﺬﺍ؟
ﻗﺎﻝ : ﻫﺬﺍ ﻟﻤﻦ ﺃﻋﻄﻰ ﺍﻟﺜﻤﻦ .
ﻗﺎﻝ : ﻳﺎ ﺭﺏ، ﻭﻣﻦ ﻳﻤﻠﻚ ﺫﻟﻚ؟
ﻗﺎﻝ : ﺃﻧﺖ ﺗﻤﻠﻜﻪ .
ﻗﺎﻝ : ﻣﺎﺫﺍ ﻳﺎ ﺭﺏ؟
ﻗﺎﻝ : ﺗﻌﻔﻮ ﻋﻦ ﺃﺧﻴﻚ .
ﻗﺎﻝ : ﻳﺎ ﺭﺏ، ﻓﺈﻧﻲ ﻗﺪ ﻋﻔﻮﺕ ﻋﻨﻪ .
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﺧﺬ ﺑﻴﺪ ﺃﺧﻴﻚ ﻓﺄﺩﺧﻠﻪ ﺍﻟﺠﻨﺔ ."
ﺛﻢ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : " ﻓﺎﺗﻘﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺃﺻﻠﺤﻮﺍ ﺫﺍﺕ
ﺑﻴﻨﻜﻢ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻳﺼﻠﺢ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ "
ﻭﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺘﺪﺭﻙ ( 4/576 ) ﻣﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺑﻜﺮ
ﺍﻟﺴﻬﻤﻲ ﺑﻪ، ﻭﻗﺎﻝ : "ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻹﺳﻨﺎﺩ ﻭﻟﻢ ﻳﺨﺮﺟﺎﻩ " ﻭﺗﻌﻘﺒﻪ ﺍﻟﺬﻫﺒﻲ
ﻓﻘﺎﻝ : " ﻋﺒﺎﺩ ﺑﻦ ﺷﻴﺒﺔ ﺍﻟﺤﺒﻄﻲ، ﻋﻦ ﺳﻌﻴﺪ، ﻭﺍﻷﻭﻝ ﺿﻌﻴﻒ، ﻭﺷﻴﺨﻪ ﻻ
ﻳﻌﺮﻑ ".
STOP "SEMUA AKAN INDAH PADA WAKTUNYA" ???
juga kalimat untuk menghibur diri yang tidak mendapatkan apa yang diinginkan tepat pada waktunya.
“Ia membuat segala sesuatu indah pada waktunya, bahkan ia memberikan kekekalan dalam
hati mereka.
berbagai versi lagu rohani.
kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta. Hingga seandainya mereka masuk ke lubang biawak, niscaya kalian akan mengikutinya pula.
(Muttafa qun’alaih)
Wallahu’alam.
غفور رحيم وشديد العقاب
ﻟﻮ ﺗﻌﻠﻤﻮﻥ ﺫﻧﻮﺑﻲ ﻣﺎ ﻭﻃﺊ ﻋﻘﺒﻲ ﺍﺛﻨﺎﻥ، ﻭﻟﺤﺜﻴﺘﻢ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﻋﻠﻰ ﺭﺃﺳﻲ، ﻭﻟﻮﺩﺩﺕ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻏﻔﺮ ﻟﻲ ﺫﻧﺒﺎ ﻣﻦ ﺫﻧﻮﺑﻲ، ﻭﺃﻧﻲ ﺩﻋﻴﺖ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺭﻭﺛﺔ . ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻭﻏﻴﺮﻩ .
25 Juni 2014, 05:35 WITA
Sangatta - Kutai Timur - East Borneo
Indonesia
Kamis, 12 Juni 2014
Aku Tak Akan Melupakan Cinta
“Adalah di Kufah, terdapat pemuda tampan, dia kuat beribadah dan sangat rajin.
dia berkata,
dan kurus menahan perasaan rindunya, sampai akhirnya dia meninggal dunia karenanya. Dan si pemuda itu seringkali berziarah ke kuburannya, dia menangis dan mendo’akannya. Suatu waktu dia tertidur di atas kuburannya. Dia bermimpi berjumpa dengan kekasihnya dengan penampilan yang sangat baik.
karya Ibrahim bin Abdullah Al-Hazimi, penerjemah
Artikel www.KisahMuslim.com
Sangatta Indonesia
Rabu, 11 Juni 2014
Menikah Harus Mapan Kah?
“Aku, Kau dan KUA” | @tweetnikah | http://bukupernikahan.com/
Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Indonesia