ISLAM itu indah-----ISLAM itu sempurna dan ISLAM itu rahmatan lil 'alamin-----JANGAN Hanya menilai ISLAM dari pengikut / umatnya...!-----tapi Nilai lah ISLAM dari ajarannya...!-----Pelajarilah...!-----Jika Tidak Tahu Bertanyalah Pada Ahlinya-----maka anda akan mengetahui betapa menakjubkanya Islam bagi kehidupan manusia

Minggu, 27 September 2015

Hukum Terkait Hewan Qurban

Bismillaahirrahmaanirrahiim

🌴🐑RISALAH QURBAN🐑🌴

🌟Hukum-hukum Terkait Hewan Qurban

💠Pertama, seekor kambing untuk satu keluarga.

🔶Dari Abu Ayyub radhiyallahu ’anhu, ketika beliau ditanya, “Bagaimana sunnah berqurban di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam? Beliau mengata kan, “Dulu, satu orang berqurban dengan seekor kambing, sebagai qurban dirinya dan keluarganya. Mereka makan darinya dan bersedekah dengan hewan qurbannya.
📔(HR. At-Turmudzi dan Ibnu Majah; dishahihkan Al-Albani)

💠Kedua, seekor unta dan sapi boleh dari tujuh orang.

🔶Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, beliau mengatakan, “Kami berqurban bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada waktu peristiwa Hudaibiyah dengan seekor unta dari tujuh orang, dan seekor sapi dari tujuh orang.
📔(HR. Muslim)

💠Ketiga, jika seekor hewan telah diniatkan untuk dijadikan hewan qurban maka hewan ini statusnya wajib untuk diqurbankan, sebagai persembahan untuk Allah. Hukum ini menurunkan beberapa ketentuan
📔(diambil dari Shalatul Idain, karya Syekh Said Al-Qahthani):

🔷Tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diganti, kacuali dengan hewan yang lebih baik.
🔷Tidak boleh mengambil keuntungan darinya, seperti: digunakan untuk membajak sawah, diperah susunya yang menyebabkan berkurangnya hewan qurban.
🔷Tidak boleh memotong bulunya, kecuali jika itu untuk kebaikan hewannya.
🔷Jika beranak maka anaknya disembelih bersama induknya.
🔷Jika hilang atau dicuri --bukan karena keteledoran-- maka hewan qurban tersebut tidak wajib diganti, namun jika karena keteledoran maka wajib diganti.
🔷Jika mengalami kecelakaan yang menimbul kan cacat yang menyebab kan tidak diterimanya hewan qurban, seperti pincang yang jelas pincangnya, maka terdapat perincian untuk kondisi ini. 🔷Apabila cacatnya karena keteledoran maka hewan qurban tersebut wajib diganti dengan yang sehat, namun jika bukan karena keteledorannya maka boleh dijadikan qurban dan statusnya sah. Allahu alam.

💠Keempat, tidak boleh memperjualbelikan bagian apa pun dari hewan qurban, baik dagingnya maupun kulitnya.

🔶Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya batal.
📔(HR. Al-Hakim; dihasankan Al-Albani)

💠Kelima, tidak boleh mengupah jagal dengan mengambil bagian hewan qurban.

🔶Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menangani unta-unta qurbannya. Beliau memerin tahkan agar aku menyede kahkan dagingnya, kulitnya, dan pelananya. Aku tidak boleh mengupah jagal dengan bagian hewan qurban. Kami memberi upah dari uang pribadi kami.
📔(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

🔶Meskipun demikian, jika bagian dari hewan qurban diberikan kepada tukang jagal karena dia orang miskin atau sebagai hadiah maka ini dibolehkan, selama bukan untuk upah. Yang lebih baik adalah dia diberi upah terlebih dahulu, baru kemudian diberi bagian hewan qurban.

💠Keenam, dianjurkan bagi orang yang berqurban dan keluarganya untuk me makan hewan qurbannya, menyedekahkannya, atau menghadiahkannya. Allah berfirman, 

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ....

“Makanlah sebagian dari hewan qurban itu, dan sedekahkan sebagiannya kepada orang yang melarat dan fakir....
📔(QS. Al-Haj: 28)

🔶Dibolehkan juga untuk menyimpan sebagian hewan qurban. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Makanlah, silakan simpan, dan sedekahkanlah.
📔(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

💠Ketujuh, kaum muslimin yang tidak mampu ber qurban tetap mendapatkan pahala orang yang ber qurban dari kalangan umat Nabi shallallahu alaihi wa sallam, karena beliau pernah menyembelih salah satu hewan qurbannya, dan beliau mengatakan, “Ya Allah, ini qurban dariku dan dari orang yang tidak berqurban dari umatku.
📔(HR. Abu Daud dan Ath-Thahawi; dishahihkan Al-Albani)

🌸Dari Aisyah dan Abu Hurairah radhiyallahu anhuma, bahwa suatu ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam ingin berqurban, kemudian beliau membeli dua ekor domba yang besar, gemuk, bertanduk, berwarna putih bercampur hitam, dan dikebiri. Kemudian beliau menyembelih salah satu binatang sebagai qurban umatnya yang bersaksi akan keesaan Allah dan kerasulan Muhammad shallallahu alaihi wa sallam....
📔(HR. Ibnu Majah; dishahihkan Al-Albani)

💠Kedelapan, berqurban atas nama orang yang meninggal (mayit).

🔶Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menye butkan bahwa berqurban atas nama mayit ada tiga bentuk
📔(Ahkamul Adhahi):

🔶Qurbannya mengikuti orang yang hidup. Misalnya, ada orang berqurban untuk dirinya dan keluarganya, sementara di antara anggota keluarganya ada yang telah meninggal. Qurban jenis ini tidak bermasalah karena hal ini sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. 
🔶Berqurban khusus atas nama mayit. Para ulama Mazhab Hambali dan beberapa ulama lainnya menegaskan tidak bolehnya hal ini, kecuali jika mayit pernah mewasiatkannya.
🔶Berqurban khusus untuk mayit sebagai pelaksanaan wasiat yang pernah dia sampaikan ketika masih hidup. Ulama membolehkan hal ini. 

•√ Wallahu Ta'ala A'lam                                                                                          •√ Semoga Bermanfaat
•√ Silakan di sebarkan

طلب العلم C0046DA92                       
[ Ikhwan : 08125330488 ]
[ Akhawat : 081257735988 ]
[ Pin BBG : 7FBD331D ]
[ FB/IG/Line : Mansyur Yusuf ]

disalin dari WA akhy try
Madiun
١٤ زو الحجة ١٤٣٦ هــ
07:33 WIB

el kanzu

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Post